PT Angkasa Pura II (Persero) menargetkan analisis dampak lalu lintas atau Andalalin Bandara Halim Perdanakusuma selesai dirumuskan pada Februari mendatang.
Andalalin tersebut diantaranya memuat analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas angkutan jalan, simulasi kinerja lalu lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan, serta rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak.
Selain itu, analisis tersebut juga akan memuat tanggung jawab pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak, rencana pemantauan evaluasi, dan gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 32/2011, Andalalin harus dilakukan oleh konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat,” jelas Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II Daryanto.
Daryanto menambahkan hasil Andalalin kemudian akan ditindaklanjuti oleh berbagai pihak terkait, termasuk PT Angkasa Pura II.
“Andalalin ini akan ditindaklanjuti oleh berbagai pihak terkait supaya kelancaran lalu lintas di sekitar bandara tetap terjaga,” jelas Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II Daryanto.
Terkait dengan upaya penanggulangan dampak lingkungan berkenaan dengan kegiatan Bandara Halim Perdanakusuma, PT Angkasa Pura II secara rutin juga telah melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan ke Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
“Kami secara rutin telah melaporkan sistem manajemen lingkungan itu ke Ditjen Perhubungan Udara sebanyak dua kali dalam satu tahun,” jelas Daryanto.
Daryanto menambahkan Bandara Halim Perdanakusuma adalah salah satu bandara enclave sipil yang dioperasikan bersama oleh PT Angkasa Pura II dan TNI AU, selain Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Bandara Husein Sastranegara Bandung, dan Bandara Supadio Pontianak.
“Jadi, kerja sama antara PT Angkasa Pura II dan TNI AU sudah terjalin sejak lama dan tidak hanya ada di Bandara Halim Perdanakusuma,” kata Daryanto.
Seperti diketahui, mulai 10 Januari 2014 Bandara Halim Perdanakusuma melayani penerbangan reguler seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan No. 369/2013 menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan No. 32/2003.
“Bandara Halim Perdanakusuma sebelumnya hanya diperbolehkan melayani penerbangan berjadwal dalam negeri dengan pesawat berkapasitas maksimum 110 kursi penumpang dan waktu terbang kurang dari atau sama dengan 1 jam terbang dihitung dari pengganjal pesawat ditarik sampai pengganjal pesawat dipasang di bandara tujuan,” tutur Daryanto.
“Kini, bandara tersebut bisa melayani penerbangan berjadwal komersial dalam negeri dengan pesawat berkapasitas sekelas Airbus A320 atau lebih, dan waktu terbang sama atau lebih dari 1 jam,” papar Daryanto.
Seiring dengan hal tersebut, diperkirakan jumlah penumpang pesawat di Bandara Halim Perdanakusuma meningkat mencapai 6.000 orang per 10 jam. Guna menekan penggunaan kendaraan pribadi dan sebagai pelayanan kepada penumpang pesawat, Damri telah membuka rute dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Bogor, Bekasi, Depok, Rawamangun, Pulogebang, Stasiun Gambir, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Penumpang atau pengunjung bandara juga bisa memilih taksi resmi bandara yakni Express Group, Blue Bird Group, Cipaganti, dan Sri Medali. Di samping itu, juga tersedia shuttle mini bus ke Bandung yang dilayani oleh Transline.